Selasa, 28 Agustus 2012
HUKUM WADH'I DAN KENDALA PELAKSANAANNYA
HUKUM WADH’I DAN KENDALA PELAKSANAANNYA
A. Pengertian Hukum Wadh’I
Secara etimologi kata Wadh’I berasal dari bahasa arab yaitu kata وضعى yang berarti posisi, tempat atau letak. Sedangkan pengertian wadh’I secara terminologi adalah :
الحكم الوضعي : هو خطا ب الله تعلى الوارد يجعل الشي ء سببا او شرطا او منعا او صحيحا او فا سدا او عزيمة او رخصة
“ Hukum wadh’I adalah ketetapan Allah yang menjadikan sesuatu sebab, syarat, mani, sah, fasid, azimah atau rukhsah.
B. Pembagian Hukum Wadh’I
Dalam pembagian hukum wadh’I terdapat beberapa pendapat :
1. Pendapat Syekh Abdul Wahab Kallaf
Menurut Syekh Abdul Wahab Kallaf dalam kitabnya yang berjudul “ Ushul fiqih “ menyebutkan :
Hukum wadh’I itu terbagi atas lima bagian. Ditetapkan dengan suatu ketetapan bahwa hukum ini ada kalanya menjadikan sesuatu itu menjadi sebab bagi sesuatu, atau syarat, atau diperbolehkan rukhsah ganti azimah. Sahih atau tidak sahih.
2. Pendapat Muhammad Abu Zahro dalam kitabnya yang berjudul “ Ushul Fiqih “, membagi hukum wadhi kedalam tiga bagian :
والحكم النو ضعى بمقتضى هذا ينقسم الى ثلا ثة اقسام : سبب, وشرط, ومانع
Artinya : “ Hukum wadhi terbagi kedalam tiga bagian, yaitu sebab, syarat dan mani.
Adapun sah dan batal termasuk kedalam bagaian Mani, begitu juga dengan Rukhsah dan Azimah.
Adanya ikhtilaf atau perbedaan para ulama mengenai pembagian hukum wadh’I, ada yang menyebutkan tiga, ada juga empat bahkan lima bagian. Namun adpun asal pembagian hukum wadh’I ialah terbagi kedalam tiga bagian, yaitu : sebab, syarat dan mani.Begitu pula dengan bathal dan fasad ada ulama yang menyamakan antara keduanya ada pula yang membedakan antara bathal dan fasad.
Abu Hanifah membedakan antara bathal dengan fasad. Bathal menurut Abu Hanifah adalah apabila sesuatu yang terlarang itu termasuk bagian atau menyangkut asal perbuatan itu sendiri, seperti melakukan shalat tanpa ruku’, atau menjual binatang yang masih dalam kandungan induknya. Sedangkan fasad adalah bila yang terlarang itu menyangkut sifat yang terkandung dalam perbuatan itu, jadi hal ini bukan menyangkut asalnya. Misalnya, melakukan puasa di Hari Raya, karena terkandung dalam Hari Raya sifat menerima tamu. Bila puasa pada hari itu berarti ada unsur menolak tamu.
a. Pembagian Hukum Wadh’I
1. Sebab
Sebab menurut bahasa berarti “ sesuatu yang bisa menyampaikan seseorang kepada sesuatu yang lain.
Menurut istilah ushul fiqih, seferti dikemukakan oleh Abdul Karim Zaidan, sebab berarti:
ما الشرع معرفا لحكم شرعي , بحيث يوجد هذا الحكم عند وجوده
Artinya : “ yaitu sesuatu yang dijadikan oleh syariat sebagai tanda adanya hukum, dan tidak adanya sebab sebagai tanda tidak adanya hukum.”
Sebab terbagi kedalam dua bagian :
1. Sebab yang bukan berasal dari perbuatan Mukallaf
Sebab yang bukan berasal dari perbuatan mukalaf (manusia) adalah sebab yang dijadikan oleh Allah sebagai tanda atas wujudnya hukum. Seperti adanya waktu merupakan sebab bagi wajibnya shalat ; keadaan terpaksa sebab merupakan sebab diperbolehkannya makan bangkai, dan adanaya kekhawatiran terjerumus dalam perzinaan bagi orang yang telah mampu berkeluarga merupakan sebab bagi wajibnnya nikah begitu juga seterusnya. Masing-masing “ sebab “ ini bukanlah berasal dari diri manusia, bahkan diantarannya merupakan cobaan atau ujian yang ditimpakan oleh Allah.
2. Sebab yang berasal dari perbuatan Mukalaf
Sebab yang ada dalam jangkauan manusia adalah perbuatan manusia mukalaf yang yang oleh Allah dijadikan sebab timbulnya hukum. Seperti berpergian jauh bagi orang yang sedang berpuasa, merupakan sebab diperbolehkan berbuka, akad nikah merupakan sebab dihalalkannya berkumpul.
Sebab yang berasal dari perbuatan mukalaf terbagi tiga bagian, yaitu :
- Perbuatan yang diperintahkan ( perbuatan yang dituntut harus dilakukan )
- Perbuatan yang harus ditinggalkan
- Perbuatn yang boleh dilakukan
Adapun contoh-contoh sebab :
1. Tindakan perzinaan menjadi sebab ( alasan ) bagi wajib dilaksanakan hukuman atas pelakunya,.
2. Keadaan gila menjadi sebab ( alasan ) bagi keharusan ada pembimbingnya.
3. Tindakan perampokan sebagai bagi kewajiban mengembalikan benda yang di rampok kepada pemiliknya.
3. Syarat
Secara etimologi syarath (لشرط ) yang dalam bahasa Indonesia disebut “ Syarat” berarti alamah yang berarti petanda, secara terminology, para ulama ushul fiqih merumuskannya dengan :
ما يتوقف وجودا شرعيا على وجوده, ويكون خارجا عن حقيقته , ويلجم من علمه عدم الحكم
Artinya : “ sesuatu yang tergantung padanya keberadaan hukum syar‘I dan ia berada diluar hukum itu sendiri, yang ketiadaannya hukum pun tidak ada. “
Pembagian Syarat
Para ulama membagi syarat kedalam tiga macam :
- Syarat Aqli
Seperti kehidupan adanya syarat untuk dapat mengetahui. Adanya faham menjadi syarat untuk adanya taklif atau beban hukum.
- Syarat ‘Adi
Artinya sesuatu yang berdasarkan atas kebiasaan yang berlaku, seperti bersentuhannya api dengan barang yang dapat terbakar menjadi syarat berlangsungnya kebakaran.
- Syarat Syari
Yaitu syarat yang berdasarkan penetapan syara, seperti sucinya badan menjadi syarat untuk shalat. Nisab menjadi syarat wajibnya zakat, bentuk yang ketiga inilah yang menjadi pokok pembahasan disini.
4. Mani
Secara etimologi, mani berarti al-kaff’an al-syar’I artinya berhenti dari sesuatu, yang dalam bahasa Indonesia ‘ halangan’. Sedangkan, secara terminologi para ulama ushul fiqih merumuskan dengan :
وصف ظا هر منضبط يستلزم وجوده عدم الحكم أوعدم السبب
Artinya : “ Sifat dzahir yang dapat diukur yang keberadaannya menyebabkan tidak adanya hukum atau ketiadaannya sebab “
Maksudnya, dengan adanya mani, maka hukum menjadi tidak ada, tetapi tidak mesti keberadaan dan ketiadaannya adanya hukum.
Misalnya, akad perkawinan yang sah karena telah mencukupi syarat
dan rukunnya sebagai sebab bagi waris mewarisi.
Tetapi masalah waris mewarisi itu bisa terhalang disebabkan oleh suami misalnya membunuh istrinya. Tidakan pembuhunuhan tersebut menjadi penghalang suami untuk mewarisi istrinya. Dalam hadis dijelaskan bahwa tidak ada waris mewarisi antara pembunuh dan terbunuh.
a. Pembagian Mani
Para ulama ushul fiqih mngemukakan bahwa mani dari sisi pengaruhnya kepada hukum dan sebab, terbagi kedalam dua macam:
1. Mani al-Hukum
Mani al-Hukum yaitu sesuatu yang ditetapkan syariat sebagai penghalang bagi adanya hukum. Misalnya, keadaan haid wanita ditetapkan oleh Allah sebagai mani ( penghalang ) bagi kecakapan wanita itu untuk melaksanakan shalat, dan oleh karena itu, shalat tidak wajib dilakukan oleh orang haid.
عن عاءشة ا ن امراة سألتها اتقضى الحا ءض الصلاة قالت لها عاءشه احروريه انت قد كنا نحيض عند النبيصلى صلى الله عليه وسلم ثم نتهرولم يا مرنا بقضء الصلاة (رواه ابن ماجه)
“ dari Aisyah sesungguhnya ada seorang yang bertanya kepadanya apakah seorang wanita yang haid harus menghada’ shalat, Aisyah berkata : anda terbebas, sebab dulu dimasa Nabi Saw. kami pernah haid adan setelah suci beliau tidak menyuruh menghada’ shalat.
2. Mani al-Sabab
Mani’ al- Sabab yaitu sesuatu yang ditetapkan syariat sebagai penghalang bagi berfungsinya suatu sebab sehingga dengan demikian sebab itu tidak mempunyai akibat hukum. Misalnya, bahwa sampai harta minimal satu nisab, menjadi sebab wajibnya mengeluarkan zakat harta itu jika pemiliknya sudah tergolong orang kaya. Namun, jika pemilik harta itu dalam keadaan berutang dimana utang itu apabila dibayar akan mengurangi hartanya dari satu nisab, maka dalam kajian fiqih keadaan berutang itu menjadi mani ( penghalang ).
5. Sah, Fasad dan Batal
a. Sah
Sah adalah suatu hukum yang sesuai dengan tuntutan syara’, yaitu terpenhnya sebab, syarat dan tidak ada mani. Misalnya, mengerjakan shalat dzuhur setelah tergelincirnya matahari ( sebab ) dan telah berwdhu’ ( syarat ), dan tidak ada halangan bagi orang yang mengerjakannya ( tidak haid, tidak nifas dan sebagainya ). Dalam contoh ini, pekerjaan yang dilaksanakan itu hukumnya sah. Oleh karena itu, apabila sebab tidak ada dan syarat tidak terpenuhi, maka shalat itu tidak sah, sekali pn mani’ nya tidak ada.
b. Fasad
Menurut para ulama fasad adalah terjadinya suatu kerusakan dalam unsur-unsur akad artinya, akad itu pada dasarnya sah tetapi sifat akad itu yang tidak sah.
Ulama hanafiyyah mendefinisikan fasad yaitu hukum dasar akad itu boleh atau disyariatkan tetapi ada unsure diluar akad yang mempengaruhi hukum itu.
Kemudian para lama Hanafiyyah : itu pun hanya dalam bidang mu’amalat, tidak dalam bidang ibadah. Artinya adanya perbedaan bathil dengan fasad hanya ada dalam bidang mu’amalat saja.
c. Batal
Yaitu terlepasnya hukum syara’ dari ketentuan yang ditetapkan dan tidak ada akibat hukum yang ditimbulkannya. Misalnya memperjal belian minuman keras. Akad ini dipandang batal, karena minuman keras tidak bernilai harta dalam pandangan syara’.
d. Rukhsah dan Azimah
Azimah adalah hukum-hukum yang disyariatkan Allah kepada seluruh hambanya sejak semula. Contohnya yaitu jumlah shalat dzhur empat rakaat, Hukum shalat dzuhur empat rakaat menurut azimah. Kemudian bagi musafir bisa melaksanakan shalat dzuhur dua rakaat hal yang seperti inilah yang disebut rukhsah.
C. Hal-hal yang mempengaruhi beban hukum ( Awaridh )
1. Awaridh Samawiyah
Awaridh Samawiyah adalah halangan yang timbul dari luar dirinya yang ia sendiri tidak mempunyai daya dan kehendak menghadapinya. Awaridh samawiyah terdiri dari beberapa macam dan hukum yang berlaku padanya berbeda menurut bentuknya:
a. Gila
b. Idiot
c. Lupa
d. Ketiduran
e. Pingsan
2. Awaridh muktasabah
Awaridh muktasabah adalah halangan yang timbul dari dirinya sendiri atau tersebab kehendak atau dayanya sendri.
Yang termasuk kedalam halangan bentuk ini adalah sebagai berikut:
a. Mabuk
b. Safih (bodoh)
c. Jahil (ketidaktahuan tentang hukum)
d. Tersalah
e. Terpaksa
f. Dalam keadaan sakit
D. Ahliyah al-Ada dan Ahliyah al-Wujub
Ahliyah secara etimologi berarti ‘ kecakapan menangani suatu urusan ‘. Misalnya seseorang dikatakan ahli ntuk menduduki suatu jabatan atau posisi, berarti ia punya kemampuan untuk itu. Sedangkan secara terminologi ahliyah adalah :
صفة يقدرها الشارع فى الشخص تجعله محلا صالحا لخطاب تشريعي
“ Suatu sifat yang dimiliki seseorang, yang dijadikan ukuran syar’i untuk menentukan seseorng telah cakap untuk dikenai tuntutan syar’i.
1. Ahliyah al-Ada
Ahliyah al-Ada adalah kemampuan untuk melahirkan kewajiban atas dirinya dan hak untuk orang lain. Keberadaan kemampuan ini tidak hanya karena ia sebagai manusia, tetapi karena ia cakap atau tamyiz.
Ulama ushul fiqih membuat batasan yang mencakup untuk mu’amalah dan ibadah, kepantasan seseorang untuk melaksanakan suatu perbuatan hukum yang bila di pertanggungjawabkan, sehingga lahir akibat-akibat hukm yang mengikat seperti syara’. Tolak ukur ahliyah al-ada’ adalah akal. Bila akal sepurna, maka sempurna pula ahliyah ada’ nya pula dan begitu pusla sebaliknya. Dan apabila akal tidak ada maka ahliyah ada’ nya pun hilang. Konsekuensi dari hal ini ada dua :
- Ahliyatul ada’ tam ( Sempurna )
Yaitu ketika seseorang yang berakal telah mencapai umur dewasa (baligh) dinisbahkan untuk hukum syara’ dan balighnya orang yang cakap dinisbahkan untuk mu’amalah harta (perdata)
- Ahliyatul ada’ tidak sempurna (naqish)
Yaitu anak yang cakap sama dengan dan semisalnya dinisbahkan untuk mu’amalah harta dan perikatan. Adapun taklif syara’ bagi anak yang cakap sama dengan yang tidak cakap.
2. Ahliyah al-Wujub
Ahliyah al-wujub adalah kemampuan untuk mempunyai dan menanggung hak. Hal ini terjadi sebagai konsekuensi kemanusiaan, yang dasar kemanusiaannya karena ia seorang manusia.
Ahliyah wujub ini tidak dibatasi oleh umur, baligh atau tidak dan cerdas atau tidak. Semenjak ia dilahirkan, hidup di dunia ini dan sampai ia meninggal, ia telah memiliki ahliyah al-wujub. Misalnya, apabila ada seseorang yang berwasiat kepadanya, maka wasiat itu berhak ia terima. Demikian juga seorang yang masih bayi, kemudian Ayahnya meninggal, maka ia berhak mendapat warisan dari Ayahnya. Akan tetapi, seluruh harta yang didapatkan oleh taraf Ahliyah al-wujub tidak boleh ia kelola sendiri, tetapi harus dikelola oleh wali (orang yang diberi wasiat memelihara hartanya), karena ia dianggap belum dianggap cakap untuk memberikan hak atau menunaikan kewajiban.
Para ulama ushul fiqih membagi ahliyah al-wujub kedalam dua bagian, yaitu:
- Ahliyah al-Wujub al-naqisah
Yaitu ketika seorang masih berada dalam kandungan ibunya ( Janin ). Janin dianggap memiliki ahliyah al-wujub yang belum sempurna., karena hak-hak yang ia harus terima belm dapat menjadi miliknya, sebelm ia terlahir kedunia dengan selamat, walau hanya untuk sesaat. Apabila ia lahir maka hak-hak yang ia terima menjadi miliknya.
- Ahliyah al-Wujub al-kamilah
Yaitu kecakapan menerima hak bagi seorang anak yang telah lahir kedunia sampai ia dinyatakan baligh dan berakal, sekalipn akalnya masih kurang atau seperti orang gila.
Dalam status ahliyah al-wujub (sempurna atau tidak )seseorang tidak dibebani tuntutan syara’ baik yang bersifat ibadah maupun mu’amalah.
E.Perbedaan Hukum Wadh’I dan Hukum Taklifi
Ada beberapa perbedaan antara hukum takhlifi dengan hukum al-wadh’I yang dapat disimpulkan dari berbagai pengertian hukum diatas. Perbedaan yang dimaksud antara lain:
1. Dalam hukum takhlifi terkandung tuntunan untuk melaksanakan, meninggalkan, atau memilih berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum al-wadh’I hal ini tidak ada, melainkan mengandung keterkaitan antara dua persoalan, sehingga salah satu diantara keduanya bisa dijadikan sebab, penghalang atau syarat.
2. Hukum al-taklifi merupakan tuntunan langsung pada mukalaf untuk dilaksanakan, ditinggalkan, atau melakukan pilihan untuk berbuat atau tidak berbuat. Sedangkan hukum wadh’I tidak dimaksudkan agar langsung dilakukan mukallaf. Hukum wadh’I dtentukan syar’I agar dapat dilaksanakan hukum taklifi. Misalnya, zakat itu hukumnya wajib (hukum taklifi). Akan tetapi hukum ini tidak bisa dilakukan apabila harta tersebut tidak mencapai ukuran satu nisab dan belum haul. Ukuran satu nisab merupakan penyebab ( hukum wadh’I ) wajib zakat dan haul merupakan syarat ( hukum wadh’I ) wajib zakat.
3. Hukum al-taklifi harus sesuai dengan kemampuan mukallaf untuk merlaksanakan atau meninggalkannya, karena dalam hukum taklifi tidak boleh ada kesulitan dan kesempitan yang tidak boleh dipikul oleh mukallaf. Sedangkan dalam hukum wadh’I hal seperti itu tidak dipermasalahkan, karena dalam hukum wadh’I kesulitan (masyaqqah) dan kesempitan(haraj) ada kalanya dapat dipikul mukallaf (seperti menghadirkan saksi sebagai syarat dalam pernikahan), dan ada kalanya diluar kemampuan mukallaf (seperti tergelincirnya matahari bagi wajibnya shalat dzuhur).
4. Hukum al-taklifi hanya ditujukan untuk yang mukallaf, yaitu yang baligh dan berakal. Sedangkan hukum wadh’I dimanakan untuk manusia mana saja, baik yang sudah mukallaf ataupun tidak,seperti anak kecil dan orang gila.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahroh, Muhammad, Ushul al-fiqih, Mesir : Dar al-Fikr al-Arabi. 1958
Abu Zahro, Prof. Muhammad, ‘Ushul Fiqih, Jakarta : Pustaka Pirdaus.1997, cet ke IV
Effendi, Prof. Dr. Satria, M. Zein, M.A. ‘ Ushul Fiqih. Jakarta Prenada Media. 2005, cet I
Haroen, Drs. H. Nasrun, M.A., ‘Ushul Fiqih, Jakarta : Logos Fublishing House. 1996, cet I
Juhaili, Wahbi. Ushul Fiqih.Bayrut : Dar-Fikr. 1994,cet. I
Kallaf, Wahab al-syekh , Ilmu Ushul Fiqih.Kuwait : Dar al-Qalam. 1984, cet IV
Syarifudin, Amir,Haji, ‘ Ushul Fiqih jilid I, Jakarta : Logos Wacana Ilmu.1997,
cet I
Yunus, Mahmud . Kamus Arab-Indonesia.Jakarta : Mahmud Yunus Wa Dzuriyyah.2009
Rabu, 27 Juni 2012
Selasa, 26 Juni 2012
HADIS MAUDHU' ( HADIS PALSU )
HADIS MAUDHU
A.
Pendahuluan
Hadis
merupakan sumber hukum kedua setelah al-Quran dalam Islam. Hadis memiliki
peranan sangat penting dalam agama Islam. Hadis merupakan sesuatu yang disandrakan pada Nabi Muhammad
Saw. baik perkataannya, perbuatnnya, ketetapannya maupun sifatnya. Hadis
memiliki keterkaitan yang erat dengan al-Quran karena hadis berfungsi sebagai
penjelas, perinci bahkan pembatas dari al-Qur’an.
Ketika ada hadis-hadis maudhûʿ atau palsu maka akan mempengaruhi
hukum-hukum yang ada dalam hadis-hadis shahih bahkan al-Quran. Untuk itu
penyusun sengaja menyusun makalah sederhana mengenai “ Hadis Maudhûʿ “ . Karena masih banyak masyarkat diluar sana
yang masih menggunakan hadis maudhûʿ karena faktor ketidak tahuan mereka terhadap memahami suatu hadis.
B.
Pengertian
Hadis Maudhûʿ
1.
Pengertian
Secara Etimologi
Secara etimologi hadis maudhûʿ merupakan bentuk isim maf’ul
dari wadha’a. Kata tersebut
memiliki makna menggugurkan, meninggalkan, dan mengada-ada.
2.
Pengertian
Secara Terminologi
Secara terminologi hadis merupakan sesuatu yang dinisbahkan kepada
Rasulullah Saw. secara mengada-ada dan dusta, yang tidak beliau sabdakan,
beliau tidak kerjakan maudhûʿ atau beliau tetapkan.[1]
C.
Derajat Hadis Maudhûʿ
Hadis maudhûʿ
merupakan hadis dla’if yang paling rendah dan paling buruk. Sebagian
ulama malah menganggap terpisah , bukan bagian dari jenis-jenis hadis dla’if.[2]
Dan karena itu pula tidak di
benarkan bahkan diharamkan hukumnya untuk meriwayatkannya dengan alasan apapun
kecuali disertai dengan penjelasan tentang kepalsuan hadis nya.[3]
D.
Sejarah Singkat Hadis Maudhûʿ dan Sebab- sebab Pemalsuan Hadis
Hadis pertama kali muncul paham dikalangan kaum muslimin di akhir masa al-Khulafa
ar-rasyidin, pada masa “ Fatima al-kubra “ , yakni pertetentangan
yang terjadi antara sahabat Ali ibn Abi Thalib dengan Mu’awiyah. Pada masa itu, pemalsuan hadis dilakukan oleh orang-orang
yang mengutamakan satu sahabat terhadap sahabat yang lain. Dapat juga
dikatankan pada abad pertama dan kedua hijriah
belumlah mencapai puncaknya.[4]
Sebab- sebab Pemalsuan
Hadis
1.
Sebab
Disengaja
Telah disebut
secara sekilas bahwa hadis itu pernah mejadi lahan strategis untuk dipalsukan.
Adapun sebab pemalsuan hadis pada umumnya, sebagai yang dituturkan oleh para
ulama hadis adalah sebagai berikut :
a.
Pertentangan
Politik
Sebagai diketahui bahwa sebelum munculnya berbagai aliran dalam Islam,
persoalan yang pertama muncul adalah perebutan kekuasaan. Sungguh terasa pahit,
harus diakui bahwa terbunuhnya Usman ibn Affan karena berbau perebutan
kekuasaan . Ternyata terbunuhnya Ali ibn Abu
Thalib pun nyata-nyata akibat perebutan kekuasaaan. Untuk pembelaan masing-masing eksistensi
masing-asing kelmpok yang berebut kekuasaan ternyata diperlukan pemalsuan hadis.
Contoh Hadis Maudhûʿ :
من أراد أن ينظر إلى آدام في علمه والى نوح في تقواه وإلى ابراهيم في
حلمه وإلى موسى في حيبته وإلى عيسى في عبادته فلينظر غلى على
Artinya : “ Siapa saja yang ingin melihat ilmu Nabi Adam ,
ketaqwaan Nabi Nuh, ketabahan Nabi Ibrahim, keperkasaaan Nabi Musa dan ibadah Nabi
Isa, maka lihatlah Sayyidina Ali. “
الأمناء ثلاثة أنا وجبريل زمعاوية. أنت منّي يا معاوية وأنا منك
Artinya : “ Orang-orang terpercaya itu ada tiga, saya (Nabi Saw.),
Jibril dan Mu’awiyah. Wahai Mu’awiyah ,
engkau dipihakku dan aku dipihak kamu “.
b.
Perbedaan
Mazhab
Seperti halnya persoalan politik yang dapat menyulut minat,
pertikaian pendapat mazhab kalam dan fiqih juga.
-
Hadits Maudhûʿ yang mengharamkan paham Muktazilah :
Artinya
: “ Semua yang dilangit dan di bumi dan yang diantaranya adalah makhluk ,kecuali al-Qur’an, akan datang kaum dari umatku yang berkata
bahwa al-Qur’an itu makhluk. Barang siapa yang berkata begitu berarti kafir
kepada Allah dan cerai dengan istrinya ketika itu pula. “
-
Hadis
Maudhûʿ yang membenci paham Qodariyah
القدرية مجوس هذه الأمة
Artinya : “ Paham Qadariyah adalah kaum Majusi bagi ummat
ini “
-
Dalam
mazhab fiqih , kaum yang membenci Imam Syafi’i :
يكون في امتى رجل يقال له محمد بن غدريس أضر على أمتي من ابليس
Artinya : “ Akan lahir dikalangan umatku kelak seorang pria yang
bernama Muhammad ibn Idris , ia lebih
berbahaya ketimbang Iblis . “
c.
Cinta
Kebaikan Serta Bodoh Agama
Ada ulama yang memperbolehkan rekayasa hadis untuk menganjurkan
orang mengamalka beberapa fadillah dan anjuran ibadah serta melarang maksiat,
tetapi tidak sampai menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
Ini sebenarnya membahayakan agama. Apalagi bila informasi hadis
semacam ini dibaca oleh orang kritis, akan menunjukan dangkalnya agama.
Hadis yang senada yang dibuat oleh tukang kisah, berbunyi :
من قال لا إله إلاّ الله من تلك الكلمة طائرا له سبعون الف لسان لكل
لسان سبعون ألف لغة يستغفرون له
Artinya : “ Barang siapa
mengucapkan’ lâilaha illa allah’ maka untuk setiap kata yang diucapkan
itu telah menciptakan seekor burung yang paruhnya terbuat dari emas dan
sayapnya terbuat dari marjan. “
dikatakan oleh para tukang kisah
bahwa hadis ini berasal dari Ahmad ibn Hambal dan Yahya bin Ma’in.
2.
Sebab
Tidak Disengaja
a.
Terjadinya
kekeliruan atau kesalahan pada diri periwayat .
b.
Karena
adanya penyusupan hadis palsu dalam karya periwayat oleh orang lain tanpa
sepengetahuan penulisnya.
E. Kriteria
atau Ciri-ciri Hadis Maudhûʿ
1. Terdapat
Dalam Kepalsuan Sanad :
a. Pengakuan periwayat yang melakukan pemalsuan,
seperti yang dilakukan oleh Abdul
Karim Al-Wadldla.
b. Periwayat
yang dikenal pendusta meriwayatkan suatu hadis seorang diri, tidak ada periwayat hadis tsiqah yang
meriwayatkan hadis yang sama.
c. Terdapat
indikasi yang menunjukan bahwa seorang periwayat adalah pembohong.
2. Kepalsuan Matan
a. Adanya kejanggalan pada redaksi, susunan kata bahkan
kalimatnya tidak sesuai dengan struktur bahasa Arab.
b. Maknanya
menyalahi sejarah, kebiasaan dan bahkan
bertentangan dengan akal sehat. Contoh hadis maudhûʿ nya :
البذنجان شفاء
من كل داء
artinya
: “ Terong merupakan obat segala penyakit “[5]
c.
Kandungannya
bertentangan dengan al-Quran dan hadis shahih.
d.
Hadis
yang menggambarkan bahwa sahabat sepakat menyembunyikan ajaran Nabi Saw..
e.
Hadis
yang isinya sesuai dengan pendapat madzhab yang meriwayatkannya, sedangkan periwayatnya
itu dikenal sangat panatik terhadap madzhabnya itu.[6]
f.
Hadis
yang isinya mengandung pahala yang berlebihan atas perbuatan yang kecil atau
dosa yang berlebihan pula atas dosa yang kecil.
g.
Lemahnya
kandungan isi Hadis
F. Kitab- kitab yang Memuat Hadis Maudhû
‘
1. Tadzkiratul Maudhû’ah
Karya Abu AL-Fadhl
Muhammad bin Thahir al-Maqdisi (448-507H) Kitab ini menyebutkan penilaian cacat
atas para periwayat yang membawa hadisnya.
2. Al-Maudhû’ah Kubro
Karya Abu
al-farraj Abdurrahman ibn Jauzi (508-597 H).
3.Tanzihu as-syariah al-marfu’ah
‘an al-alhadits as-syani’ah al-Maudhû’ah
Karya ibn Iraq
al-Kanani, merupakan kitab ringkasan dari pendahulunya kitabnya berbentuk
kompilasi yang sangat bermanfaat.
G. Upaya Membendung Hadis Maudhûʿ
Dengan
merebaknya hadis maudhûʿ atau hadis palsu maka ulama hadis bekerja keras
untuk menemukan cara memisahkan dan membedakan mana hadis maudhûʿ dan
yang bukan maudhûʿ. Banyak hal yang dilakukan para ulama hadis
diantaranya sebagai berikut :
1.
Pembukuan
hadis
2.
Pembentukan
Ilmu-ilmu Hadis , ilmu ini menelusuri berbagai bidang :
-
Bidang
kwalitas periwayat
-
Bidang
persambungan sanad
-
Bidang
jalur periwayatan bidang sandaran hadis.
3.
Menghimpun
biografi para periwayat hadis
4.
Perumusan
istilah-istilah hadis
H. Urgensi Mempelajari Hadis Maudhûʿ
1. Mengetahui
bahwasannya hadis itu bermacan-macam ada hadis yang asli dari Nabi Saw.
dan ada pula hadis palsu yang mengaku-ngaku hadis dari Nabi Saw..
2. Sebagai motivasi untuk lebih giat lagi untuk
mempelajari dan memperdalam ilmu hadis.
I. Penutup
Dari
pembahasan diatas dapat disimpulkan, bahwa : Hadis maudhûʿ merupakan sesuatu
yang dinisbahkan kepada Nabi Saw. secara mengada-ada dan dusta, yang beliau
tidak sabdakan, beliau tidak kerjakan atau beliau tetapkan.
Ada dua pendapat
tentang penggunaan hadis maudhûʿ:
1.
Sebagian
ulama berpendapat bahwasannya menggunakan hadis maudhûʿ untuk memotivasi
diperbolehkan dengan syarat disebutkan bahwa hadis tersebut maudhûʿ atau
palsu.
2.
Sebagian
ulama lain berpendapat penggunaan hadis maudhûʿ tidak di perbolehkan
sama sekali baik untuk jalan motivasi, kebaikan dan sebagainnya. Dengan alasan
karena hadis itu hadis maudhûʿ yang sudah jelas bukan berasal dari Nabi Saw..
J. Daftar
Pustaka
Al- Shahal. Ilmu Hadits. Bayrût : Dar al – Fikr, 1998
As- Suyuthi. Tadbir Ar-Rawi. Bayrût : Dar al- Fikr. 1414 H /
1993 M
Khotib, Ajja. Ushul Hadits wa Musthalahu. Bayrût : Ma’syurat
Dar al- Ifaq al-Jadiah. 1983
Khon, Majid dan Bustamin. Ulumul Hadits . Jakarta : Pusat
Studi Wanita. 2005
Thahan, Mahmud. Ilmu Hadis Praktis.Jakarta : Pustaka
Thariqul Izzah. 2009
[1]
Dr. Majid Khon dan Bustamin. Ulumul Hadits ( Jakarta : Pusat Studi
Wanita 2005 )h. 167-168
[2]
Dr. Mahmud Thahan, Ilmu hadits praktis. ( Jakarta : Pustaka Thariqul
Izzah 2009 ) h. 109
[3]
Ibn Al-Shalah. Ulumul al- Hadits. ( Bayrût
: Dar al-Fikr 1998 ) h. 89
[4]
Muhammad Ajjaj al-Khatib. Ushul Hadits ya‘ulumuh wa Musthalahu ( Bayrût : Ma’syurat Dar al-
Ipaq al- Jadiah, 1983 ) h.416
Langganan:
Postingan (Atom)
